Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir
ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok
termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw.
bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok
adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat,
bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh
(menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)
dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta.
Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap
badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan
keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan
dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan
jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya
sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si
perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok.
Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh
karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan
mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan
bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena
itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera
oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah
dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang
tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap
pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat
membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan
Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash,
baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya
rokok."
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian
yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis
yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara
umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya),
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum
khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka,
jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat
keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi
pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber: Program Nur ‘alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.